Tahun 2015, tepatnya 29 April 2015 Indonesia melakukan hukuman mati untuk 9 orang gembong bandar narkoba. 1 diantaranya dilakukan pemunduran yang berasal dari Filipina. Terlepas dari kebenaran dari hasil pemeriksaan dan putusan hukum, hal penting yang kita catat adalah Indonesia dengan tegas memberi shock teraphy bagi peredaran narkoba.
Bukan Indonesia atau bahkan dunia kalo tidak ada pro dan kontra. Dengan dalil masing-masing meyakinkan untuk memenangkan pendapat. Ada yang mempertahankan pendapat hukuman mati menjadi efek jera bagi peredaran narkoba. Narkoba adalah ekstraordinary crime atau pelanggaran hukum yang berat yang merusak generasi Bangsa bahkan manusia. Sedangkan pendapat lain mengatakan ini mungkin bisa salah menghukum, atau atas dasar perikemanusiaan, atau bahkan membunuh orang sama saja menambah pembunuhan atau menghukum pembunuhan dengan membunuh sama saja membunuh manusia. Ada lah pendapat semua orang bebas mengatakannya.
Pemerintahan Jokowi lah menjadi sejarah hukuman mati kepada pengedar narkoba. Tidak tahu apakah akan menjadi dasar bagi pemerintahan berikutnya atau tidak. Dunia selalu berubah. Ada yang punya niatan baik ada pula yang hanya datang sebagai pejuang bagi kepentingan dirinya. Siapa yang berjuang demi kepentingan kebaikan, kebenaran dan orang banyak / masyarakat ? Hanya dirinya dan Allah lah yang tahu. Noted in History.
No comments:
Post a Comment