Tuesday, August 18, 2015

Kritikan keras kepada pengendara MOGE (motor Gede) dan Institusi POLRI

Elanto Wijoyono menghadang iring-iringan kendaraan sepeda motor gede (moge) yang tengah melakukan konvoi, di simpang empat Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (15/8/2015) sore.
Bersama dua temannya Elanto berani menghadang iring-iringan kendaraan moge yang dikawal oleh Patwal dari Kepolisian. Tentu saja aksi ini sudah direncanakan oleh Elanto dan kawan-kawan karena mereka sudah membuat jepretan yang pas. Walaupun begitu itu bukanlah satu pandangan negatif dari masyarakat atas aksi mereka justru itu membuat decak kagum atas keberanian mereka bertiga. Di negeri ini, langkah apapun harus direncanakan dengan matang. Berbuat dengan ceroboh hanya akan mati konyol. 
Ini alasan mereka : 
"Ada penggunaan voorijder. Saya melihatnya sebagai penyalahgunaan karena setahu saya voorijder hanya boleh digunakan petinggi negara, tamu kenegaraan, ambulans, dan pemadam kebakaran, bukan pihak swasta," ujarnya di sela aksi yang dilakukan bersama dua temannya, kemarin.

Selanjutnya, Elanto mengatakan, konvoi yang ada, apa pun jenisnya, cenderung selalu melanggar peraturan lalu lintas, dan dia selanjutnya menganggap bahwa selama ini polisi masih melakukan pembiaran atas pelanggaran tersebut.

"Bukan hanya pelanggaran (peraturan) lalu lintas, tetapi pembiaran. Itu juga kami kritik," ujarnya.

Hal serupa diungkapkan rekannya yang ikut dalam aksi tersebut, Andika (19). Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengatakan, ia sudah mengamati konvoi moge sejak Jumat (14/8/2015). Banyak sekali konvoi klub motor yang menurut dia melanggar peraturan lalu lintas di seputar DIY.

"Saya sudah memperhatikan, dari kemarin sudah meresahkan warga. Ini jalan umum, bukan dibedakan (berdasarkan) cc (mesin). Kita sama-sama bayar pajak, sama-sama punya hak untuk pakai jalan raya, harusnya saling menghormati," ujarnya.

Kemudian tanggapan dari Divisi Humas Polri menanggapi aksi Elanto sebagai berikut : 
Namun, tindakan Elanto tersebut dianggap sebagai hal yang nekat oleh polisi. Berdasarkan pernyataan yang dilansir Divisi Humas Polri lewat akun Facebook, konvoi moge tersebut di bawah pengawalan polisi dan sudah sesuai prosedur. 

Terus apa yang diberikan pimpinan POLRI kita ? sehingga kita bisa menilai macam mana pemimpin kita saat ini : 
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan aksi konvoi motor gede (moge) di Sleman, Yogyakarta, yang menerabas lalu lintas dan mendapat pengawalan kepolisian. Menurut Badrodin, selama polisi menilai bahwa rombongan dalam ukuran besar perlu mendapat prioritas, maka polisi akan melakukan pengawalan. 

Benarkah pengawalan kepolisian terhadap konvoi moge dibenarkan dalam undang-undang? 
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat pasal 134 dan pasal 135 memang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama. 

Di dalam pasal 134, disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dengan urutan sebagai berikut: 
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia 
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 
f. Iring-iringan pengantar jenazah 
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara. 
Di dalam pasal 135, dipaparkan soal apa saja hak utama yang didapat, yaitu pengawalan petugas kepolisian dan atau penggunaan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene

Dari paparan kedua pasal di atas, memang terlihat ada sejumlah kondisi yang membuat pengguna jalan mendapat hak utama. Namun, perlu dijelaskan lebih lanjut soal hak utama bagi konvoi yang tercantum pada pasal 134 huruf g. 

UU 22/2009 ini memberikan penjelasan dan batasan tentang konvoi dan atau kendaraan seperti apa yang berhak mendapat pengawalan. Di dalam rinciannya, tak terdapat konvoi moge menjadi salah satu pengguna jalan yang berhak mendapat hak utama.  

Pada bagian penjelasan pasal 134 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penangan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam

Jika UU 22/2009 tidak mengatur secara khusus soal konvoi moge itu, lalu apa dasar utama diperbolehkannya moge itu? Akankah ada tindakan dari aparat kepolisian?

Setelah kita melihat dasar UU yang mengatur hal tersebut, kita sebagai masyarakat sebenarnya sudah bisa menilai UU kita sudah sesuai tidak memberikan keterpihakan kepada masyarakat tertentu. Tetapi ternyata bagaimana penilaian pemimpin kita yang kadang membenarkan apa yang sudah mereka lakukan. 

Kritik Saran kepada pemimpini-pemimpin kita : 
Memang kita rakyat indonesia sudah kesulitan mencari pemimpin yang mau melakukan evaluasi diri, mau mengakui kesalahan jika bersalah, berani meminta maaf jika bersalah, mau bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan, dan lebih penting adalah memperbaiki kesalahan. 
Kita tunggu babakan selanjutnya. Jika ada pemimpin yang demikian kami akan mencatat di Indonesia time sebagai seorang yang masuk sejarah Indonesia sebagai sosok pemimpin yang teladan. 

No comments:

Post a Comment